Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ubedilah Badrun: Semoga Legal Standing PKS Bisa Mengubah Putusan MK soal PT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 25 Juli 2022, 22:20 WIB
Ubedilah Badrun: Semoga <i>Legal Standing</i> PKS Bisa Mengubah Putusan MK soal PT
Dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun/RMOL
rmol news logo Permohonan PKS memguji Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, diharapkan bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdahulu.

Harapan tersebut datang dari dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/7).

"Semoga legal standing yang dimiliki PKS cukup memiliki dasar untuk MK membatalkan presidensial threshold menjadi 0 persen," ujar Ubedilah.

Sosok yang kerap disapa Ubed ini menuturkan, PKS memiliki hak untuk menguji presidential threshold. Hanya saja menurutnya, agak kurang tepat jika PKS hanya meminta MK untuk mengubah besaran angka ambang batas.

"Jika PKS menawarkan solusi presidential threshold menjadi antara 7 persen sampai 9 persen itu hak konstitisional PKS karena memperoleh suara nasional sebesar 8,21 persen pada pemilu 2019 lalu," tutur Ubed.

"Tetapi, secara konstitusional sesungguhnya presidential threshold tidak dapat dibenarkan berapapun thresholdnya sebab sudah cukup ada parliamentary threshold,," sambungnya.

Kendati begitu, Ubed memberikan apresiasi kepada PKS sebagai satu-satunya parpol yang memiliki kursi di parlemen berani mengajukan gugatan norma ambang batas pencalonan presiden ke MK.

"Saya kira sebagai upaya menolak presidential threshold apa yang dilakukan PKS patut dilihat sebagai bentuk perlawanan," demikian Ubed.

Permohonan uji materiil presidential threshold diajukan PKS ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Saat itu yang memimpin proses pendaftaran permohonan gugatan itu ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu, yang meminta MK mengubah presidential threshold menjadi 7 sampai 9 persen.

Syaikhu mendalilkan, PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.

MK menyebutkan bahwa angka presidential threshold sebagai open legal policy pembentuk undang-undang, dan PKS sepakat dengan argumentasi ini.

Hanya saja, Syaikhu memandang seharusnya open legal policy tersebut disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA