Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, pihaknya belum menerima putusan majelis hakim PTUN Banda Aceh. Namun, mereka dipastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
"Hingga saat ini kita belum menerima putusan majelis hakim tersebut," kata Meurah Budiman kepada
Kantor Berita RMOL Aceh, Senin (25/7).
Meurah menyebut, pihaknya masih menunggu dokumen putusan terlebih dahulu untuk dipelajari semua putusan majelis hakim. Tidak serta merta menindaklanjuti putusan PTUN Banda Aceh.
"Penolakan kepengurusan PNA versi KLB Bireuen sesuai ketentuan yang berlaku dengan berpedoman AD/ART PNA," ujar dia.
Meurah menjelaskan, jika keputusan PTUN Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan AD/ART PNA, pasti PTTUN Medan juga mengesahkan PNA versi KLB.
"Sehingga kita bisa mengabulkan semua gugatan dari DPP PNA versi KLB," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai oleh Salman Khalik Alfarisi, lalu Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court, 22 Juli 2022, telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireun Tahun 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: