Begitu pendapat pakar hukum tata negara Feri Amsari saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/7).
Feri menegaskan, secara prinsip konstitusional terkait norma ambang batas pencalonan pada dasarnya adalah 0 persen.
"Basisnya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Feri.
Hanya saja, Feri seperti melihat kebuntuan dari banyak pihak, termasuk partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan norma
presidential threshold yang termuat dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasalnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) ini mengamati, MK selalu menggunakan dalil
open legal policy untuk mementahkan puluhan gugatan norma
presidential threshold.
"Alasan Mahkamah Konstitusi soal
open legal policy memang sedari awal sudah 35 putusan yang terkait ambang batas pencalonan (dimentahkan)," imbuhnya.
Namun, Feri melihat alasan hukum yang disampaikan PKS memiliki perbedaan jika dibanding perkara-perkara uji materiil serupa yang masuk dan sudah dimentahkan MK.
"Tentu PKS menjadi yang paling rasional memetakan
open legal policy itu berbasis pada jumlah partai yang ada di parlemen, dan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan calon," kata Feri memaparkan.
"Ini alasan yang berbeda yang mungkin secara politik sangat potensial menjadi pertimbangan baru bagi Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Permohonan uji materiil
presidential threshold diajukan PKS ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Saat itu yang memimpin proses pendaftaran permohonan gugatan itu ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu, yang meminta MK mengubah
presidential threshold menjadi 7 sampai 9 persen.
Syaikhu mendalilkan, PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu.
MK menyebutkan bahwa angka
presidential threshold sebagai
open legal policy pembentuk undang-undang, dan PKS sepakat dengan argumentasi ini.
Hanya saja, Syaikhu memandang seharusnya
open legal policy tersebut disertai dengan landasan rasional dan proporsional, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: