Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Positif, KPU Klaim Tidak Ada Partai yang Protes atas Pemanfaatan Sipol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 Juli 2022, 10:43 WIB
Positif, KPU Klaim Tidak Ada Partai yang Protes atas Pemanfaatan Sipol
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Sistem informasi partai politik (Sipol) yang dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai instrumen pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 sejauh ini disambut positif oleh parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 guna menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendafaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

"Dalam kesempatan itu, banyak parpol pemegang akun sipol, baik tingkat nasional maupun lokal mengikuti kegiatan ini. Di antara mereka tidak ada yang protes satu pun," ujar Idham ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (25/7).

Saat ini, parpol yang sudah memperoleh akses Sipol sedang mengunggah data persyaratan untuk menjadi peserta pemilu. Seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Bisa dicek nanti Pasal 176 ayat (3), pendaftaran itu dilakukan dengan menyerahkan dokumen lengkap," imbuhnya.

Oleh karenanya, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini meminta parpol menyelesaikan unggah data persyaratan melalui Sipol, mengingat dalam PKPU 4/2022 telah diatur pemanfaatan Sipol dalam proses pendaftaran.

"Kami minta agar parpol mengunggah data dan dokumennya ke aplikasi Sipol," ucap Idham mengimbau.

Lebih lanjut, Idham memastikan parpol berkesempatan mengunggah data persyaratan ke Sipol hingga masa akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, hingga 14 Agustus 2022.

"Jadi, dokumennya kami cek dulu. Setelah dinyatakan lengkap, maka itu didigitalisasi karena kepentingan informasi publik dan mendorong partisipasi pemilih dalam proses pendaftaran partai politik," demikian Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA