Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Bahasa: Diksi "Jin Buang Anak" Secara Makna Sosial Negatif Sebagai Tempat Orang Menghilangkan Jejak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 26 Juli 2022, 15:23 WIB
Ahli Bahasa: Diksi "Jin Buang Anak" Secara Makna Sosial Negatif Sebagai Tempat Orang Menghilangkan Jejak
Jalannya persidangan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7)/RMOL
rmol news logo Diksi kalimat "jin buang anak" memiliki arti negatif dalam makna sosial. Kalimat itu, biasa digunakan sebagai diksi yang memaknai tempat menghilangkan jejak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu dikatakan ahli bahasa hukum Andika Duta Bahari yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

"Jin buang anak secara makna itu negatif. Secara sosial itu dimaknai sebagai tempat krang menghilangkan jejak kejahatan. Secara teori orang akan tersinggung,” kata Andika dalam persidangan.

Dijelaskan Andika, pada dasarnya setiap orang punya hak untuk mendukung atau menolak sesuatu. Tidak terkecuali, pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

Tetapi, lanjutnya, seyogyanya masyarakat yang menolak pembangunan ibukota baru dapat menggunakan kata yang tidak menyinggung siapapun.

"Bahwa dia menolak IKN itu hak, tapi cara menyampaikan pesannya tidak tepat karena menyinggung sana-sini. Saya sangat menyayangkan dia sarkas. Sarkas itu kasar,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA