Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Kehormatan PWI Minta Atal S. Depari Tidak Lantik Kepengurusan Basril Basyar di Sumbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Juli 2022, 12:48 WIB
Dewan Kehormatan PWI Minta Atal S. Depari Tidak Lantik Kepengurusan Basril Basyar di Sumbar
Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang/Net
rmol news logo Bukti pelanggaran Kode Perilaku Wartawan telah dikantongi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat untuk menyatakan Konferensi PWI Sumatera Barat tidak sah.

DK PWI Pusat juga telah meminta Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari untuk tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut.

Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang mengurai, permintaan itu didasarkan pada bukti bahwa Basril Basyar masih terdaftar sebagai pegawai negeri.

“Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri," katanya kepada redaksi sesaat lalu, Rabu (27/7).

Dijelaskan Ilham Bintang, Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Perilaku Wartawan tegas menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan. Kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Khusus untuk kasus Sumbar, DK PWI Pusat menggelar rapat pada Minggu malam (24/7). Rapat dihadiri Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha.

Rapat mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.

Kronologi Konferensi PWI Sumbar yang digelar pada Sabtu (23/7) juga disimpulkan oleh DK PWI. Intinya, pada konferensi itu Basril Basyar berhasil terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

Basril Basyar sendiri tercatat sebagai ASN. Sebelum pemilihan, dia menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, DR. Ir. Adrizal, MS, nomor: B/0627 UN.16.06 D .KP.09.00 22. tanggal 12 Juli 2022.

Namun demikian, DK PWI Pusat menilai pengunduran diri itu belum cukup untuk memastikan Basril mundur sebagai ASN. Pasalnya, proses seseorang mundur dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi.

Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK PWI, memakan waktu sebelum disetujui. Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar. Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.

Kasus pelanggaran Basril tidak hanya soal ASN. Tapi juga pelanggaran PD/PRT yang menyebutkan bahwa seorang pengurus hanya boleh paling banyak dua priode duduk di satu jabatan.

Semangat pembatasan itu, kata Ilham Bintang, berdasar pertimbangan  juridis, historis, sosiologis, dan filosofis. Dipandang cukup untuk melakukan kaderisasi demi membuka kesempatan bagi generasi muda, generasi penerus memimpin PWI di masa depan.

“Aturan tertulis "dua priode berturut- turut ( Pasal 26 ayat 1 PD PWI) diterabas dengan menafsirkan larangan hanya bagi yang berturut-turut saja. Basril periode baru lalu adalah Ketua Dewan Kehormaran PWI Sumbar setelah merampungkan kepengurusannya dua priode berturut-turut sebagai Ketua PWI Sumbar,” urainya.

Pada konferensi minggu lalu, Basril mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Ketua PWI Sumbar. Kemenangan diawali pengunduran hari itu sebagai ASN. Artinya, sebelum itu pun dia sudah berstatus ASN yang tidak diperkenankan untuk menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus PWI.

“DK- PWI juga mendapatkan surat protes resmi dari para wartawan di PWI Sumbar atas posisi terbaru Basril yang direstui Ketua Umum PWI dan Ketua Bidang Organisasi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA