Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PUPR Buat 3 Pilar Restorasi Sumber Daya Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 27 Juli 2022, 13:41 WIB
PUPR Buat 3 Pilar Restorasi Sumber Daya Air
Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia/Repro
rmol news logo Restorasi sungai menjadi salah satu fokus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengingat terjadi perubahan-perubahan pada sungai yang ada di Indonesia.

Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia, menyampaikan sejumlah hal dalam acara Kongres Gerakan Restorasi Sugai Indonesia ke-3 yang digelar virtual, Rabu (27/7).

Dalam kesempatan itu, Arthur mewakili Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko, yang diminta Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono untuk memberikan key note speech.

Dalam pemaparannya, Arthur menjelaskan bahwa restorasi sungai tidak semudah yang dibayangkan. Karena restorasi sungai memiliki arti mengembalikan sungai seperti sedia kala.

"Sementara kita tahu bahwa sungai mengalami perubahan dari waktu ke waktu, baik dari segi morfologi maupun segi kualitas dan kuantitas air sungai itu sendiri," ujar Arthur.

Salah satu hal terpenting dalam restorasi sungai, menurut Arthur adalah kualitas air.

"Kenapa harus di restorasi? Karena sungai punya fungsi selain sosial, ekonomi maupun untuk lingkungan hidup," sambungnya menjelaskan.

Demikian juga kuantitas air, Arthur mencatat ada dua siklus yang terjadi di Indonesia yaitu kelebihan air sehingga mengakibatkan banjir, dan kekurangan sehingga mengalami kekeringan.

"Hal yang menjadi tantangan kita adalah menjaga kontinyuitas air itu sendiri, baik dari segi kualitas amupun kuantitas," katanya.

Terkait kualitas air, Arthur melihat salah satu sebabnya yakni limbah dan sampah. Hal ini erat kaitannya dengan bencana banjir yang kerap terjadi di daerah daerah.

"Kita tahu sampah dapat menyebabkan banjir, kemudian sedimentasi, sepetti kita lihat di Jakarta, Semarang, Pekalongan, juga sebagian Pantura. Kemudian berkurangnya lebar suangai atau sungai telah diokupasi," ungkapnya.

Maka dari itu, Arthur memastikan PUPR membuat 3 garis besar dalam mengkonservasi sungai dengan mangacu pada UU 17/2019 tentang SUmber Daya Air.

"Dalam UU ada 3 pilar yang menjadi tugas kita. Yaitu menyangkut konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak," demikian Arthur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA