Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temukan Dua Pelanggaran, DK PWI Pusat Minta Konferprov PWI Jambi Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 27 Juli 2022, 14:30 WIB
Temukan Dua Pelanggaran, DK PWI Pusat Minta Konferprov PWI Jambi Dibatalkan
Rapat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang digelar secara virtual, Minggu (24/7)/Ist
rmol news logo Ada dugaan pelanggaran yang ditemukan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) terkait Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jambi.

Dalam rapat DK PWI Pusat yang digelar Minggu malam (24/7), dihadiri Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang; Sekretaris, Sasongko Tedjo; dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha.

DK PWI Pusat menugaskan Sasongko Tedjo, Dhimam Abror, dan Tri Agungn untuk melakukan fact finding. Hasilnya, ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang kemungkinan bisa terulang kembali.

Pertama, soal status Ketua PWI Jambi, Ridwan Agus. Ridwan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Jambi sebelum mengantongi sertifikat wartawan utama.

Padahal, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat Pusat maupun Provinsi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 PD PWI.

Hasil penelusuran di Dewan Pers, sertifikat wartawan utama yang bersangkutan tidak diperoleh sesuai prosedur, yaitu mengikuti ujian kompetensi wartawan.

"Ridwan Agus mendapatkan itu tanpa ujian. Padahal fasilitas tanpa ujian hanya diperuntukkan bagi wartawan senior yang berprestasi," kata Dhimam Abror dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Fakta kedua yang ditemukan adalah mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon Ketua Umum PWI.

"DK PWI menyatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan dan karenanya harus dibatalkan," tegasnya.

DK PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan konferprov PWI Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD PRT.

Jika terbukti kartu UKW Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku, maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.

Hal lain yang disorot DK PWI Pusat adalah Konferensi PWI Sumatera Barat yang memilih Basril Basyar. DK PWI Pusat menyatakan hasil konferensi tersebut tidak sah karena Basril masih tercatat sebagai ASN.

Itu tentu melanggar Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Perilaku Wartawan yang secara tegas menyebut Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan. Kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Berdasar dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut, DK PWI menyampaikan peringatan keras kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI, agar segera melakukan pembenahan organisasi.

''Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,'' tegas Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA