Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Jam Diperiksa KPK, Ketua DPRD Bogor Ngaku Tak Punya Hubungan dengan Pegawai BPK Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 Juli 2022, 16:47 WIB
Lima Jam Diperiksa KPK, Ketua DPRD Bogor Ngaku Tak Punya Hubungan dengan Pegawai BPK Jabar
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra, Rudy Susmanto/RMOL
rmol news logo Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra, Rudy Susmanto mengaku tidak hubungan tertentu dengan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu disampaikan Rudy usai menjlanai pemeriksaa selama lima jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor TA 2021.

Padahal, Rudy kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.

"Gak ada hubungannya gak ada. Bukan urusan itu," ujar Rudy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (27/7).

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Ade Yasin bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik selaku pemberi suap sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Rabu (13/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA