Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Periksa Tiga Saksi, Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN Tahun 2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 27 Juli 2022, 18:14 WIB
Sudah Periksa Tiga Saksi, Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN Tahun 2016
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana/Net
rmol news logo Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengumumkan peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016. Proyek pengadaan senilai Rp 2,5 triliun itu diduga bermasalah dan terindikasi korupsi.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kasus tersebut bermula dari PT PLN yang bekerjasama dengan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan 14 penyedia pengadaan tower lainnya akan menggarap 9.085 set tower pada 2016.

Dalam proses pengadaannya, kata dia, ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Beberapa unsur itu adalah tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan.

Pihak pelaksana justru menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Berdasarkan aturan, mestinya pihak pelaksana menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016.

"Namun, pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," kata Ketut dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/7).

Sepanjang pengadaan proyek tower, bebernya lagi, PLN diduga selalu mengakomodasi permintaan dari ASPATINDO, sehingga dianggap memengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Adapun Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

Selanjutnya, PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang bergabung dalam Aspatindo melakukan pekerjaan dalam periode kontrak Oktober 2016-Oktober 2017. Realisasi pekerjaan itu mencapai 30 persen.

Setelah periode kontrak berakhir, penyedia tower masih mengerjakan proyek selama November 2017-Mei 2018 tanpa ada legal standing.

"Kondisi tersebut memaksa PT PLN (Persero) melakukan adendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun," terangnya.

Masih kata Ketut, penyidik menduga PLN dan penyedia tower juga melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower. Mereka pun melakukan perpanjangan waktu pengerjaan sampai dengan Maret 2019 karena pekerjaan belum selesai.

"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum," katanya.

Adapun dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa tiga pejabat PT PLN Persero pada Senin (25/7).

Ketiga orang itu adalah MD selaku General Manager Pusmankom, C Kepala Divisi SCM tahun 2016, serta NI Kepala Divisi SCM tahun 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA