Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konflik Masih Berlanjut, Plt Ketua DPC Lamtim dan Pringsewu Gugat Demokrat ke PN Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 28 Juli 2022, 03:59 WIB
Konflik Masih Berlanjut, Plt Ketua DPC Lamtim dan Pringsewu Gugat Demokrat ke PN Jakarta
Yandri Nazir dan Juwita Zahra menunjukkan keputusan Mahkamah Partai/RMOLLampung
rmol news logo Konflik yang melanda Partai Demokrat Lampung masih belum sepenuhnya usai. Plt Ketua DPC Demokrat Lampung Timur Yandri Nazir dan Pringsewu Juwita Zahara akan menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gugatan tersebut merupakan buntut dari ketidakpuasan keduanya atas Musyawarah Cabang (Muscab) ulang untuk daerah Lamtim dan Pringsewu yang digelar mendadak tanpa melibatkan keduanya.

Padahal, kata Yandri, gugatan dirinya dan Juwita terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief, dikabulkan oleh Mahkamah Partai (MP) dan keduanya dinyatakan sebagai Plt ketua yang sah, serta Muscab di dua daerah itu harus diulang.

SK pengembalian jabatan mereka yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 12 Juli 2022, hanya berlaku satu hari.

Esok harinya, Demokrat Lampung menggelar musyawarah cabang (muscab) ulang untuk Lamtim dan Pringsewu dengan masing-masing calon tunggal, seperti Muscab awal.

Yaitu Muhammad Khadafi Azwar sebagai calon Ketua DPC Lampung Timur dan Mira Anita calon Ketua DPC Pringsewu. Keduanya ditetapkan secara aklamasi dan telah menerima SK kepengurusan dari AHY, Selasa kemarin (26/7).

"Kami akan gugat ke PN Jakarta. Kami menilai Muscab ulang itu hanya akal-akalan dan dipaksakan. Hari itu keluar SK tapi langsung Muscab ulang, tapi kami tidak dilibatkan," ujar Yandri, dikutip Kantor Berita RMOLampung, Rabu (27/7).

Juwita Zahra menambahkan, banyaknya kepentingan yang muncul cukup menyulitkan pihaknya dalam mencari keadilan.

Ia memberi contoh kasus di DPD Demokrat Riau, di mana Majelis Hakim PN Pekanbaru mengabulkan gugatan perdata khusus Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap Ketum AHY, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua BPOKK Herman Khaeron.

"Jika di berbagai daerah tetap terjadi konflik internal seperti ini, maka bisa menghilangkan semua legacy yang sudah dicapai bahwa Demokrat itu partai yang demokratis. Sulit bestie, remuk njero! Lihat saja berbagai masalah dapat disaksikan publik hari ini," paparnya.

Juwita menambahkan, pihaknya akan terus berjuang hingga ke PN. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader yang telah menahan diri tidak melakukan gerakan anarki.

"Saya masih ingat pidato politik Mas Ketum AHY, saat kisruh kudeta partai demokrat: 'siapa menabur angin akan menuai badai', " pungkasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA