Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geruduk Kementerian BUMN, Aksi Geber Minta Dirut MIND ID Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 Juli 2022, 15:23 WIB
Geruduk Kementerian BUMN, Aksi Geber Minta Dirut MIND ID Dicopot
Aksi Gerakan Bersih-bersih (Geber) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta/Ist
rmol news logo Ratusan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Bersih-bersih (Geber) datangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kehadiran mereka, untuk meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Hendi Prio Santoso yang saat ini menjabat Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau MIND ID.

Dikatakan koordinator aksi Anzas Pratama, tuntutan itu didasarkan pada dugaan jual beli saham oleh Hendi saat menjabat Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Hendi diduga melakukan intervensi jual beli saham beberapa perusahan besar di bawah naungan BUMN, di antaraya PT Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan PT Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) pada 16 Desember 2014.

Tidak hanya berorasi, Anzas mengatakan, aksi disertai tabur bunga sebagai simbol berduka atas belum bersihnya BUMN dari perilaku koruptif.

"Kali ini kami menabur bunga di Kementerian BUMN dan Kantor MIND ID sebagi simbol berduka," kata Anzas kepada wartawan, Senin (28/7).

Kami juga meminta kepada Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera menindaktegs dirut bumn yang terindikasi korupsi. Tutur Koordinator Aksi

Sejak 2014 lalu, dibeberkan Anzas, ada proses pembayaran akuisisi oleh Saka Energy dengan mengucurkan dana sekitar 70 juta dolar AS.

Transaksi dalam aksi korporasi itu dilakukan antara dua pihak, yakni Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan Sunny Ridge Offshore Limited (SROL). Pada Desember 2014, dilakukan pembayaran dari Saka Energi EPBV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura.

"Transaksi yang sangat besar seharusnya menjadi perhatian serius yang harus segara ditangani oleh BUMN terkhusus Bapak Menteri Erick Tohir untuk memanggil, Hendi Prio Santoso, sebagai dalang utama terjadinya kerugian negara," tuturnya.

Bahkan, lanjutnya, kasus ini bukan hanya proses pembelian dan kepemilikan saham saja. Tetapi, juga terdapat denda dan pajak yang mesti diselesaikan oleh PT Saka Energi senilai total 255,4 juta doalr AS sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Erick Tohir untuk segera turun gunung, lindungi negara dari kerugian, sebab kondisi negara kita sedang dalam masa pemulihan atas mogoknya perekonomian setelah pandemi Covid-19," tegasnya.

"Kami juga akan terus mengkawal hingga ke Presiden Joko Widodo untuk tidak tinggal diam dalam dugaan kasus tersebut. Kami akan terus menyuarakan terkait kerugian negara yang dilakukan oleh Hendi Prio Santoso," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA