Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wujudkan Reformasi Polri, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Brigadir J Dibuka Seutuhnya ke Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 28 Juli 2022, 17:46 WIB
Wujudkan Reformasi Polri, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Brigadir J Dibuka Seutuhnya ke Publik
Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang meninggal dunia dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam irjen Ferdy Sambo/Net
rmol news logo Pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat atau Brigadir J harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sebagai penegasaan kembali akan reformasi di tubuh Polri.

Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI), Imparsial dan  Human Rights Working Group (HRWG) Kontras, ICW, YLBHI, ICJR, Setara Institute, Elsam, Public Virtue, Centra Initiative, LBH Pers, LBH Masyarakat dan Walhi.

"Koalisi menilai terkait dengan kematian Brigadir J yang menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya," ujar Direktur PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Kamis (28/7).

"Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjadi penegaskan kembali akan reformasi Polri," imbuhnya.

Reformasi, kata Julius, mensyaratkan perlunya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Dalam kerangka reformasi sektor keamanan tersebut, institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakkan hukum perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, akuntabel dan transparan. Pada posisi ini, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

"Salah satu persoalan yang perlu di benahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan dan tindakan sewenang-wenang lainnya," terangnya.

Harapan yang sama, juga disampaikan Al Araf, Peneliti Senior Imparsial yang meminta agar berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kejadian di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo itu, dibuka secara terang benderang kepada masyarakat.

Menurutnya, beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri.

"Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA