Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Respons DPR Soal Nikita Mirzani Berstatus Tersangka Cabut ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 29 Juli 2022, 21:26 WIB
Respons DPR Soal Nikita Mirzani Berstatus Tersangka Cabut ke Luar Negeri
Nikita Mirzani/Net
rmol news logo Nikita Mirzani boleh keluar negeri untuk berobat, padahal ibu anak tiga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE.  

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyindir soal Nikita ini. Dengan nada satir, Djamil mengatakan kalau Nikita bukan tersangka kasus tindak pidana korupsi sehingga bisa diperbolehkan ke luar negeri.

"Mungkin karena bukan kasus tipikor (tindak pidana korupsi) makanya tidak dilarang ke luar negeri,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/7).

Menurutnya, soal etis atau tidak etis suatu perkara maupun tersangka yang boleh keluar negeri, Nasir melihat hal itu tidak masuk dalam kitab hukum pidana.

"Tersangka-sangkaan namanya. Soal etis memang gak ada dalam kamus hukum kita,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpendapat terkait sepak terjang Nikita Mirzani ketika berurusan dengan aparat kepolisian, artis yang cukup kontroversial itu memiliki backing dari internal korps bhayangkara, sehingga Nikita seolah mendapat “keistimewaan” dari pihak kepolisian.

“Nikita Mirzani diduga punya backing internal polisi juga, sehingga berani keluar negeri tanpa pemberitahuan pada penyidik,” ujar Sugeng menyayangkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA