Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau DPR dan Pemerintah Terbuka, UU PSDN Tidak Berujung pada Uji Materi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 01:54 WIB
Kalau DPR dan Pemerintah Terbuka, UU PSDN Tidak Berujung pada Uji Materi
Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, di Kota Padang Sumatera Barat, Senin (1/8)/Ist
rmol news logo Sejatinya masyarakat tidak punya niat atau pretensi untuk menolak sebuah undang-undang sepanjang dibahas secara partisipatif. Tetapi, realitanya untuk UU tertentu pemerintah dan DPR RI terkesan menghindari suara publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kritik Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari terhadap pembahasan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang terkesan tertutup dari aspirasi publik.

"Saya menilai pembentukan UU ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam (SDA) untuk pertahanan," ujar Feri Amsari dalam diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, di Kota Padang Sumatera Barat, Senin (1/8).

Menurutnya, UU PSDN bisa jadi tidak diperlukan jika pemangku kebijakan dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA Indonesia.

"Padahal jika kita menjadikan UUD 1945 kita sebagai panduan, khususnya yang mengatur terkait sumber daya alam, maka pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945," terangnya.

Ditambahkan peneliti Imparsial Husein Ahmad, UU PSDN ini hanya dibuat dalam waktu 72 hari, di tengah demonstrasi besar-besaran di depan DPR terkait sejumlah regulasi yang tengah dibahas di DPR pada akhir tahun 2019 lalu.

Bagi dia, DPR seperti sengaja memanfaatkan kelengahan masyarakat sipil untuk mengesahkan UU PSDN. Bahkan masyarakat sipil juga bingung mana draft yang disahkan oleh DPR karena pembahasan yang tertutup.

"Akhirnya, koalisi masyarakat sipil melakukan judicial review ke MK yang pada bulan Februari 2022 memasuki tahap akhir pemeriksaan namun koalisi belum tahu kapan pengujian UU ini bakal diputus oleh MK," jelasnya.

Dijelakan dia, khusus ruang lingkup komponen cadangan (Komcad) yang diamanatkan UU PSDN, melebihi dari ruang lingkup penugasan yang diberikan kepada TNI. Yaitu untuk menghadapi ancaman militer, non-militer, dan ancaman hiybrida.

"Jadi Komcad bisa menangani jauh lebuh banyak dan lebuh luas dari apa yang bisa dijangkau oeh TNI itu sendiri. Pelibatan warga sipil ini rentan menimbulkan konflik horizontal," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA