Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Baru PKN yang Terjadwal Mendaftar ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Agustus 2022, 09:19 WIB
Hari Ini, Baru PKN yang Terjadwal Mendaftar ke KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Melaz (tengah)/RMOL
rmol news logo Partai politik (parpol) yang terjadwal mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 pada hari kedua ini baru satu partai.

Melaz menerangkan, satu parpol yang telah dijadwalkan akan mendaftar ke KPU sudah bersurat sejak kemarin.

"Sementara hari ini baru terjadwal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Melaz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8).

Melaz mengatakan, PKN akan menyerahkan dokumen pendaftaran yang telah ditentukan KPU pada siang nanti. "Pada pukul 14.00 WIB," demikian Idham.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, ada 3 dokumen yang harus diserahkan parpol ke KPU.

Pertama, parpol harus membawa surat pendaftaran parpol; kedua, membawa surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan ketiga, rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Adapun surat pernyataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g adalah surat pernyataan dari pimpinan parpol tingkat pusat yang dibuat dengan model F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap parpol dan materai yang cukup dan di dalamnya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Data dan dokumen persyaratan Partai Politik  calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

3. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

4. Memiliki kepengurusan Partai Politik di  seluruh provinsi, 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

5. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;

7. Mempunyai Kantor Tetap yang digunakan  sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

8. Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan

9. Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Adapun pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan KPU mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA