Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Keluhkan Pencairan Anggaran dari Kemenkeu Terlalu Minimalis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Agustus 2022, 09:21 WIB
KPU Keluhkan Pencairan Anggaran dari Kemenkeu Terlalu Minimalis
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat/Net
rmol news logo Pencairan anggaran oleh Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun ini terbilang kecil.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (2/8).

"Kami berharap ini ada revisi ya, sehingga postur KPU, performance KPU di dalam rangka pelaksanaan tahapan 2022 ini lebih baik, tidak minimalis," ujar Yulianto.

Mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan tahun ini sebesar Rp 8,06 triliun.

Dari total kebutuhan tersebut, KPU mulanya menerima pencairan sebesar Rp 2,45 triliun. Kemudian dilakukan pengajuan kembali sebesar Rp 5,4 triliun kepada Kemenkeu setelah melakukan pembahasan bersama DPR RI.

"Itu disetujui Kemenkeu Rp 1,24 triliun," sambungnya menjelaskan.

Artinya, kini sisa anggaran yang dibutuhkan KPU RI tapi belum dicairkan Kemenkeu adalah sebesar Rp 3,69 triliun. Padahal, anggaran tersebut akan digunakan KPU untuk sarana prasarana pendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan operasional kerja KPU dari tingkat pusat hingga daerah.

"Itu (anggaran yang disetujui) khususnya untuk pelaksanaan tahapan seperti pendaftaran parpol, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, untuk pembentukan badan ad hoc, untuk penataan dapil, dan sosialisasi di tahun 2022," paparnya.

"Tapi beberapa item (untuk sarana prasarana dan operasional kerja KPU) yang saya sebutkan di depan itu belum dapat persetujuan," demikian Yulianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA