Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Desak Judi Online Diblokir, PP HIMMAH: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Judi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 04 Agustus 2022, 01:52 WIB
Desak Judi Online Diblokir, PP HIMMAH: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Judi
Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution/Net
rmol news logo Pemerintah daam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika harus tegas dan segera memblokir aplikasi judi online yang semakin marak dan merajalela hari-hari belakangan ini.

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution mengatakan, peerintah terkesan membiarkan sejumlah situs yang terindikasi sebagai penyedia judi online tetap beroperasi karena sudah secara legal terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sementara, kata dia, pemerintah di saat bersamaan melakukan pemblokiran pada sejumlah aplikasi permainan atau game online karena tidak mendaftar sebagai PSE.

"Kemenkominfo harus bergerak cepat melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi perjudian online yang belakangan ini semakin marak dan menyasar semua umur khususnya anak-anak muda," ujar Razak kepada wartawan, Rabu (3/8).

Menurutnya, pemblokiran jangan sebagian kecil aspek saja. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat.

"Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat merusak generasi emas Indonesia," papar dia.

Terlebih, lanjutnya, perundang-undangan hukum Indonesia sudah memasukkan segala aktifitas perjudian sebagai pelangaran pidana.

“Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kominfo harus tegas dalam hal ini. Negara tidak boleh kalah dengan mafia judi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA