Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Temukan Nama Anggota dan Staf KPU Daerah Masuk Data Keanggotaan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 04 Agustus 2022, 10:55 WIB
KPU Temukan Nama Anggota dan Staf KPU Daerah Masuk Data Keanggotaan Parpol
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Data keanggotaan partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sebuah fakta yang bikin miris. Dalam data yang telah diperoleh KPU tersebut ditemukan sejumlah nama anggota KPU Daerah.

Hal tersebut diungkap anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kalimantan Timur, KPU NTB, dan KPU Jambi pada pagi hari ini, ada tiga orang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (masuk keanggotaan parpol)," ujar Idham.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan mandiri pihak yang bersangkutan di  laman info.pemilu.kpu.go.id.

"Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik, sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol," bebernya.

Idham memastikan, ketiga orang anggota KPUD dan satu orang staf anggota KPUD telah mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagai pelaporan atas temuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) PKPU 4/2022.

Kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu terancam tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4/2022.

"Bisa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi," demikian Idham. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA