Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jawab Santai Tudingan BW dan Denny Indrayana Soal Kriminalisasi Mardani H Maming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 Agustus 2022, 11:53 WIB
KPK Jawab Santai Tudingan BW dan Denny Indrayana Soal Kriminalisasi Mardani H Maming
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tudingan mantan kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana, dianggap hal yang lumrah, tetapi salah. Karena, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penegakan hukum pidana, bukan Kriminalisasi seperti yang dituduhkan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi pernyataan BW dan Denny yang menyebut bahwa KPK mengkriminalisasi Maming dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Ali mengatakan, masyarakat memahami bahwa dalam penegakan hukum adalah hal wajar jika terjadi perbedaan pandangan antara penyidik, penuntut umum, pengacara, dan bahkan hakim.

Karena hal itu bentuk mekanisme pengawasan horizontal dalam penegakan hukum di sistem peradilan pidana.

"Dan kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminalisasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah. Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (4/8).

Ali mengingatkan, bahwa kriminalisasi adalah bagian proses dari kebijakan legislatif. Yakni untuk menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya belum diancam dengan sanksi pidana, kemudian dirumuskan dalam UU sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana.

"Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah kriminalisasi. Karena penetapan tersangka bagian dari kebijakan penegakan hukum pidana itu sendiri. Jadi jangan kemudian, ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," tegas Ali.

Namun demikian, KPK menyadari bahwa korupsi sebagai modus kejahatan yang kompleks dan dampak buruknya dirasakan masyarakat luas, penanganannya pun penuh tantangan.

"Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk mengemban amanah penegakan hukum tindak pidana korupsi yang seadil-adilnya sesuai ketentuan dan norma hukum yang berlaku. Hal ini juga tentu butuh dukungan dan pengawasan seluruh elemen masyarakat, demi tegaknya pemberantasan korupsi di negeri ini," pungkas Ali.

Tudingan BW dan Denny itu disampaikan pada Rabu (3/8) saat memberu alasan sudah tidak dipakai oleh Maming sebagai kuasa hukum. Maming menunjuk kuasa hukum baru dari dua organisasi, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA