Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Bersyukur Kasus Baku Tembak Brigadir J Ada Progres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 04 Agustus 2022, 14:11 WIB
Komisi III DPR Bersyukur Kasus Baku Tembak Brigadir J Ada Progres
Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI menyambut baik penetapan tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Meskipun, penetapan tersangka Bharada E belum memuaskan harapan publik.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).

“Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh polri tadi malam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres,” kata Arsul.

Bukan tanpa alasan, Arsul menyebut itu merupakan sebuah progres. Pertama ada penetapan tersangka. Kedua, polri juga dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu,” urainya.

Hanya saja, kata Wakil Ketua Umum PPP ini, apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yg turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan.

“Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yg kita tunggu,” tuturnya.

Lebih jauh, Arsul berharap agar penuntasan kasus yang menyita perhatian publik itu dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

“Tentu ada harapan kami di Komisi III DPR karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat, sebaiknya polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri yang tergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/).rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA