Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terus Bertambah, Anggota dan Sekretariat KPU Daerah yang Namanya Dicatut Parpol Kini Jadi 98 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 Agustus 2022, 09:29 WIB
Terus Bertambah, Anggota dan Sekretariat KPU Daerah yang Namanya Dicatut Parpol Kini Jadi 98 Orang
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOLJabar
rmol news logo Pencatutan nama anggota dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah yang dilakukan partai politik (parpol) masih terus bertambah.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, berdasarkan data per Kamis malam (4/8), jumlah anggota dan sekretariat KPU Daerah yang namanya dicatut ke dalam data keanggotaan parpol, dan diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) menjadi 98 orang.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah, mulai dari komisioner dan atau sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Idham mengatakan, seluruh anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang dicatut namanya telah menyampaikan pengaduan pencatutan nama mereka di dalam daftar keanggotaan partai politik yang diinput ke aplikasi Sipol.

"Ke-98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat," imbuhnya.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini memastikan, selama tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik melalui laman yang disediakan.

"Dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," terangnya.

"KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih partisipatif," demikian Idham menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA