Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Penembakan Brigadir J Berbuntut 3 Jenderal Dimutasi, Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik dan Pidananya Harus Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Agustus 2022, 09:51 WIB
Kasus Penembakan Brigadir J Berbuntut 3 Jenderal Dimutasi, Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik dan Pidananya Harus Diselesaikan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Mutasi yang dilakukan tiga orang jenderal sebagai buntut dari kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat berlanjut ke pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana.

"Dalam konteks penyelidikan etik maupun pidana lebih lanjut, kita harapkan Kadiv Propam yang baru bisa menindaklanjutinya untuk persoalan etik, dan Kabareskrim juga memfokuskan penuh penyelidikan dan penyidikan dalam ranah pidana. Agar progres penanganan kasus ini dapat segera diselesaikan," kata anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, kepada wartawan, Jumat (5/8).

Wakil Ketua Umum PPP ini meyakini, dengan menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana tersebut bisa membuat kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali mengalami peningkatan.

"Dengan selesai lebih cepat pada tahap penyelidikan dan penyidikannya, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali meningkat," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP ini menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajaran korps Bhayangkara dalam penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Apa yang diputuskan oleh Kapolri dan jajaran pejabat utama Polri dan diumumkan tadi malam di mana sejumlah perwira Polri baik tinggi, menengah, dan pertama yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dan penanganan awalnya patut diapresiasi oleh publik,” tuturnya.

"Pimpinan Polri mengimplementasikan konsep Presisi bukan saja dalam ranah etik tetapi juga kemungkinan melanjutkannya dalam ranah hukum pidana," demikian Arsul.

Melalui TR bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022, Kapolri memutasi 15 personel. Lima di antaranya perwira tinggi berpangkat jenderal, sembilan perwira menengah, dan satu perwira pertama.

Dari daftar tersebut, tiga jenderal dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Div Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Lalu, Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA