Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Ajak Publik Ikut Pelototi Parpol yang Mencatut Anggota Sembarangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 Agustus 2022, 10:32 WIB
KPU Ajak Publik Ikut Pelototi Parpol yang Mencatut Anggota Sembarangan
Anggota KPU RI Idham Holik/Net
rmol news logo Pencatutan nama anggota dan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah oleh partai politik (parpol) harus turut diantisipasi masyarakat.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada dasarnya KPU telah menyediakan akses laman infopemilu.kpu.go.id untuk melakukan pengecekan data pribadi publik.

Melalui laman yang bersifat umum tersebut, publik dapat memeriksa apakah namanya dicatut ke dalam data keanggotaan parpol yang di-input ke dalam sistem infromasi partai politik (Sipol).

"Ada fitur pelaporan di sana. Nanti kami akan proses selama verifikasi administrasi, dan pihak partainya juga kami akan klarifikasi," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (5/8).

Terkait kejadian pencatutan nama anggota dan atau kesekretariatan KPU Daerah sebanyak 98 nama, Idham menekankan soal aturan main yang ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Pasal 32 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa mereka yang terkategori sebagai penyelenggaraitu tidak memenuhi syarat keanggotaan partai politik, dan itu pada dasarnya langsung gugur," terangnya.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini memastikan pencatutan nama anggota dan atau sekretariat KPU Daerah dilakukan oleh parpol tanpa sepengetahuan pemilik nama yang dicatut.

"Tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota partai politik sudah melaporkan ke KPU melalui website info pemilu," demikian Idham. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA