Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bela Kominfo, Nasdem Anggap Pemblokiran PSE Demi Kedaulatan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 05 Agustus 2022, 11:19 WIB
Bela Kominfo, Nasdem Anggap Pemblokiran PSE Demi Kedaulatan Negara
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate/Net
rmol news logo Pemblokiran aplikasi dan situs yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) didukung Partai Nasdem.

Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Atang Irawan mengatakan, pemblokiran tersebut semata-mata demi kedaulatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat.

"Fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan. Cukup jelas di UU ITE mengatur dan mendelegasikan dibentuk PP, dan lahirlah PP 17/2019 yang memerintahkan kementerian membentuk peraturan yang bersifat teknis dalam PSE, yaitu Permenkominfo 5/2020," ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8).

Justru, jika diam saja dan tidak melakukan pendaftaran PSE, pemerintah melakukan pembiaran dan tidak melindungi rakyat dan melanggar HAM secara terstruktur dan sistematis.

"Ketika terjadi cyber crime oleh PSE yang tidak terdaftar (ilegal) seperti pinjol, maka pemerintah juga yang disalahkan, tidak melakukan pengawasan,” katanya.

Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo, sebut Atang, juga dilakukan oleh negara lain. Misalnya saja Tajikistan, Pakistan, Iran, Libya, Turki, Korea Utara termasuk China dan negara-negara lainnya. Sebab melindungi rakyat adalah tugas negara.

"Negara tidak membuat kebijakan pembatasan hak atas infomasi dan komunikasi kepada rakyat, namun negara bertanggung jawab atas penggunaan hak informasi dan komunikasi yang aman dan sehat sebagai wujud perlindungan hak rakyat sehingga, PSE yang diakses memiliki legalitas serta akuntabilitas," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA