Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Partai Pecahan PDI akan Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 06 Agustus 2022, 11:59 WIB
Hari Ini, Partai Pecahan PDI akan Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Partai Demokrasi Indonesia Rakyat Indonesia (PDRI)/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 hari ini, Sabtu (6/8).

Kali ini, KPU akan menerima kedatangan partai yang memiliki sejarah dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan merupakan fusi beberapa parpol era orde baru, yakni Partai Demokrasi Indonesia Rakyat Indonesia (PDRI).

"Partai Demokrasi Rakyat Indonesia akan daftar pada Hari Sabtu 6 Agustus 2022, Jam 14.00 WIB," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik.

Dalam proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU menjadwalkan pelaksanaannya digelar mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Selama lima hari berlangsung, KPU telah menerima 12 parpol yang mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Akan tetapi, dari total jumlah tersebut baru 9 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya oleh KPU, yakni PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Partai Nasdem, PKN, Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Sedangkan 3 parpol lainnya belum lengkap.

PDRI merupkaan parpol ke-13 yang mendaftar. Tapi, jika dilihat dari kategori parpol baru, PDRI merupakan yang kelima.

Jika melihat historisnya, PDRI sebelumnya bernama Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang kalah dari PDI Perjuangan di Pemilu 1999.

Namun setelah itu, PPDI masih eksis dan bahkan mengikuti Pemilu 2004 dan 2009. Tetapi sayangnya tidak bisa mendapat kursi di parlemen.

Hingga akhirnya pada 2016, PDI resmi berganti nama menjadi PDRI setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA