Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Pendaftaran Belum Lengkap, PDRI Diberi Waktu Perbaikan hingga 14 Agustus oleh KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 06 Agustus 2022, 18:21 WIB
Berkas Pendaftaran Belum Lengkap, PDRI Diberi Waktu Perbaikan hingga 14 Agustus oleh KPU
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
rmol news logo Berkas pendaftaran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, diberikan waktu untuk perbaikan.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).

"Berdasarkan hasil pegecekan dokumen, dokumennya (PDRI) belum lengkap. Dan kami beri kesempatan kepada PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut," ujar Idham.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, masa tahapan pendaftaran berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022.

Idham menegaskan, selama masa pendaftaran tersebut, parpol yang doumennya belum lengkap masih bisa melengkapi supaya bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, pendaftaran parpol dapat diterima ketika parpol menyerahkan dokumen secara lengkap, dalam hal ini dokumennya yang di input ke dalam aplikasi Sipol," demikian Idham.

Hingga hari ini, KPU RI tercatat sudah menerima pendaftaran yang dilakukan 13 parpol, dengan rincian 9 parpol dinyatakan lengkap dokumennya sehingga berstatus terdaftar, serta 4 parpol lainnya belum lengkap dokumennya sehingga berstatus belum terdaftar.

Sembilan parpol yang dinyatakan terdaftar di antaranya PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Partai Nasdem, PKN, Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Sementara parpol yang belum lengkap dokumennya antara lain Partai Reformasi, Prima Pandai, dan PDRI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA