Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap Usai Brimob Berdatangan ke Gedung Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 06 Agustus 2022, 21:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap Usai Brimob Berdatangan ke Gedung Bareskrim
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo/Net
rmol news logo Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob.

Kabarnya, penangkapan ini menjadi rangkaian penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E di kediaman Sambo.

Sementara siang tadi, puluhan personel Brimob berseragam loreng dengan senjata laras panjang terlihat bersiaga di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Pasukan Brimob ini terlihat di Gedung Awaloeddin Djamin dengan membawa serta tas ransel berikut dengan tas panjang berwarna hitam lengkap dengan helm pelindung kepala.

Mereka tertangkap kamera wartawan ketika hendak menuju ke dalam lift. Adapun gedung Awaloeddin Djamin terdapat ruang tahanan yang berada di basemant 1A, di mana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta agar media bersabar, sambil menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mas, sama-sama kita update dari Timsus ya,” kata Dedi.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, kedatangan Brimob untuk pengamanan area Bareskrim.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," singkatnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA