Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PB HMI Endus Skandal Penerbitan RKAB Perusahaan Tambang Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 07 Agustus 2022, 00:28 WIB
PB HMI Endus Skandal Penerbitan RKAB Perusahaan Tambang Batubara
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas, dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa/Net
rmol news logo Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menduga ada indikasi permainan dalam proses persetujuan RKAB perusahaan pemegang IUP Batubara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terutama dalam estimasi sumberdaya dan cadangan Batubara yang wajib menggunakan Competent Person sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor: 1806/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Dugaan ada indikasi permainan karena, menurut informasi yang didapat, Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM RI telah mengidentifikasi adanya temuan beberapa oknum Competent Person Indonesia (CPI) yang menyatakan bertanggungjawab terhadap data Sumberdaya dan Cadangan dalam jumlah dan waktu yang tidak wajar.

Menanggapi hal tersebut, PB HMI melalui bidang Pembangunan Energi, Migas, dan Minerba mengendus adanya dugaan permainan dalam penerbitan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Batubara yang melibatkan Oknum Competent Person Indonesia (CPI).

Dan dibantu oleh Oknum Pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk memuluskan penerbitan RKAB ratusan Perusahaan pertambangan batubara  

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas, dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, menduga proses penerbitan RKAB ratusan perusahaan tambang batubara tidak sesuai prosedur. Dalam hal peran Competent Person Indonesia (CPI) disinyalir kuat cacat secara aturan, baik substansi maupun prosedur diterbitkannya RKAB.

"Adanya dugaan kuat bahwa ada hal yang tidak wajar dalam proses penerbitan RKAB ratusan perusahaan tambang batubara. Ada indikasi bahwa hasil estimasi yang dilakukan CPI by order," ucap Muhamad Ikram, melalui keterangannya, Sabtu (5/8)

"Contoh syarat persetujuan RKAB harus memiliki verifikasi dari CPI Pelaporan Hasil Eksplorasi (PHE) dan CPI Pelaporan Estimasi Sumber Daya dan Estimasi Cadangan (PHC). Namun, pada faktanya ada beberapa RKAB yang diterbitkan hanya memiliki hasil verifikasi dari CPI PHC tanpa CPI PHE, lalu kenapa Kementerian ESDM menyetujui ? Hal inilah yang perlu diungkap aparat penegak hukum," paparnya.

CPI atau Competent Person Indonesia sendiri merupakan penanggung jawab dalam pembuatan laporan hasil eksplorasi atau estimasi sumberdaya atau cadangan pada mineral atau batubara. Pembuatan laporan oleh seorang CPI memiliki standarisasi dari KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia) di mana hasil analisis menentukan terbit atau ditolaknya RKAB Perusahan pertambangan tersebut.

Sebab, ketika verifikasi dari CPI tidak dilakukan, maka membuka peluang terjadi kebocoran dari areal pertambangan. Termasuk asal usul batubara yang nantinya akan diekspor.

Dalam Kepmen ESDM No. 1806/30/MEM/2018 yang diperkuat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang Mewajibkan data sumberdaya dan cadangan dalam RKAB harus diestimasi oleh CPI. Sehingga legitimasi kelayakan perusahaan pertambangan mendapatkan persetujuan RKAB ditentukan oleh CPI.  

Menurut Ikram, peran besar CPI dalam memberikan laporan verifikasi kelayakan penerbitan RKAB bagi perusahaan pertambangan batubara harus menjadi notice bahwa dalam kasus temuan Dirjen Minerba perihal penerbitan RKAB 2022 dalam jumlah dan waktu yang tidak wajar mengindikasikan bahwa ada oknum yang menyalahgunakan kompetensinya.

"Saya yakin CPI tidak bekerja sendiri pasti ditopang oleh orang dalam Ditjen Minerba. Karena sangat tidak masuk akal misalnya 1 CPI bisa meng-handle puluhan bahkan sampai ratusan RKAB perusahaan," bebernya

Ikram pun meminta Menteri ESDM RI dan Aparat penegak Hukum dalam hal ini Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk menguak tabir permainan besar dalam skandal penerbitan RKAB perusahaan tambang batubara yang diduga kuat melanggar aturan baik substansi maupun prosedur diterbitkannya RKAB.

"Mungkin dimulai dengan mengembangkan temuan internal Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang mengindikasikan adanya beberapa oknum CPI yang diduga menerima suap sebagai Joki RKAB," tegasnya

Selain sanksi pidana kepada pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya, Ia berharap oknum CPI yang terlibat dalam skandal dugaan suap pengurusan RKAB Pertambangan Batubara tahun 2022 agar dicabut lisensi Kompetensinya dan Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kelengkapan CPI agar diberi sanksi pencabutan IUP

"Jangan hanya sanksi pidana bagi pejabat Ditjen minerba yang terbukti bermain, Oknum CPI yang terlibat harus dicabut lisensi Kompetensinya dan Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kelengkapan CPI agar dicabut IUP nya", Tutupnya

Pada 2019, Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, melakukan pencabutan izin usaha perusahaan pertambangan batubara yang salah satu penyebabnya karena RKAB tidak mendapatkan persetujuan akibat tidak menggunakan CPI dalam estimasi sumberdaya dan cadangan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA