Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Sipol Itu Fitur Memeriksa, Tidak Tepat Pas Diframing Seolah-olah Anggota Kami Orang Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 07 Agustus 2022, 03:41 WIB
KPU: Sipol Itu Fitur Memeriksa, Tidak Tepat Pas Diframing Seolah-olah Anggota Kami Orang Parpol
Ilustrasi KPU RI/Net
rmol news logo Anggapan miring soal pencatutan nama anggota dan atau sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik (parpol) diluruskan KPU RI.

Anggota KPU RI August Melaz menegaskan, data keanggotaan parpol yang di-input ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) bisa diakses oleh masyarakat lewat laman infopemilu.kpu.go.id..

Di dalam laman tersebut, KPU secara tidak langsung telah memberikan akses kepada publik untuk memeriksakan data pribadinya, apakah dicatut ke dalam data keanggotaan parpol yang ada di dalam Sipol atau tidak.

"Sipol ini sebenarnya komitmen KPU kan. untuk memberikan fitur, memeriksa, dan sebagainya. Maka dari itu kami instruksikan ke jajaran memeriksa, dan semua itu berproses," ujar August Melaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).

August Melaz mengatakan, pada dasarnya KPU tidak bisa mengetahui data keanggotaan parpol apakah mencatut nama anggota atau sekretariat KPUD atau tidak.

"Kalau mau fair-nya, data itu kami tidak tahu secara persis karena itu dalam sistem," ucapnya.

Akan tetapi dia menyayangkan ada informasi yang berkembang justru menyebut banyak anggota dan atau sekretariat KPUD yang menjadi anggota parpol.

Padahal, ditegaskan August Melaz, informasi adanya pencatutan diketahui setelah pribadi yang dicatut memeriksakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di dalam KTP elektroniknya.

"Justru sekarang kan diketahui informasi yang berkembang, jajaran kami di KPUD seolah-olah kader parpol, ini juga enggak pas," tegasnya.

"Justru ini bagian dari konteks pemanfaatan fitur atau fasilitas yang kami miliki, juga sarana kontrol pengawasan," demikian August Melaz menambahkan.

Sementara itu, temuan pencatutan nama anggota dan atau sekretariat KPUD ini, dianggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kelemahan dari Sipol yang dibangun KPU.

Anggapan tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn J.H Malonda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak," ujar Herwyn.

Di samping itu, Herwyn juga mengatakan bahwa anggotanya di Bawaslu daerah juga turut dicatut namanya oleh parpol. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA