Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, keberadaan Bawaslu untuk mengawasi seluruh proses, di mulai dari pendaftaran partai politik di KPU. Proses pengawasan itu kata Bagja, mulai verifikasi administrasi melalui Sipol yang dilakukan KPU di lokasi berbeda.
"Kami (Bawaslu) pastikan keberadaan Bawaslu untuk selalu mengawasi seluruh proses pendaftaran dan proses verifikasi," demikian kata Bagja, Minggu (7/8).
Menurutnya, tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang sudah berjalan seminggu, bukan berarti tidak mengalami kendala teknis.
Temuan Bawaslu diungkapkan Bagja, adanya kendala teknis yang terjadi, tidak mengganggu jalannya fungsi utama Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi administrasi.
"Kemarin ada beberapa problem teknis terjadi. Tapi kendala teknis yang terjadi, jangan sampai mengganggu fungsi pengawasan Bawaslu," tegasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu, wajib menyertakan beberapa dokumen utama sebagai syarat utama.
Pertama, surat pendaftaran, kedua surat pernyataan pimpinan partai politik, dan ketiga dokumen rekapitulasi yang menyatakan pengurus di provinsi dan kabupaten/kota.
"Semua dokumen itu sebelumnya harus diunggah di Sipol," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: