"Kami mendesak KPU RI segera memberikan sanksi kepada sejumlah Parpol yang diduga mencatut nama 98 orang anggota KPUD," kata Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).
Menurut Hasnu, seharusnya sejumlah Parpol tersebut tidak menggunakan cara-cara busuk seperti mencatut nama penyelenggara Pemilu.
"Parpol harus profesional, kemudian menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Hasnu.
Berdasarkan data KPU, kata Hasnu, upaya pencatutan nama penyelenggara di daerah ditengarai dilakukan oleh sejumlah Parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya.
Hasnu menjelaskan, beberapa partai yang diduga mencatut penyelenggara Pemilu yakni; Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Selain itu, kata Hasnu, PB PMII juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mengungkap ke publik. Ia juga meminta agar ada proses hukum kepada parpol diduga melakukan tindakan kejahatan kepemiluan.
"Pemantau Pemilu PB PMII akan menelusuri, mengawasi secara ketat dan akan melaporkan kepada Bawaslu RI terkait dugaan pencatutan nama 98 orang anggota KPUD oleh sejumlah parpol," tutup Hasnu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: