Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengaku sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang ternyata namanya dicatut oleh parpol.
"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol," ujar Hasyim kepada wartawan pada Senin pagi (8/8).
Hasyim menjelaskan, KPU RI telah menyediakan fasilitas digital untuk masyarakat untuk mengecek data dirinya yang tercatat pada Nomor Induk Kependudukan dalam KTP Elektronik.
Laporan juga diperoleh atas keaktifan masyarakat mengakses fasilitas digital yang disediakan, yakni
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Sudah ada fitur khusus di
website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik," katanya.
KPU RI juga telah menyediakan form laporan untuk masyarakat yang dicatut oleh partai politik ke dalam Sipol.
"kami arahkan untuk mengisi link
https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengajak seluruh masyarakat Indonesia aktif memeriksakan data dirinya di laman pelaporan
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik," demikian Hasyim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: