Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Partai Aceh Jadi Parpol Lokal Pertama yang Mendaftar ke KIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 08 Agustus 2022, 10:34 WIB
Partai Aceh Jadi Parpol Lokal Pertama yang Mendaftar ke KIP
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Hingga Minggu kemarin (7/8), partai politik (parpol) lokal Aceh yang telah resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) baru satu.

Begitu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).

"Pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 pada jam 15.15 WIB, Partai Aceh telah mendaftar ke KIP Aceh. Proses pendaftaran tersebut dihadiri juga oleh Bawaslu Aceh," ujar Idham.

Idham menjelaskan, KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai lokal Aceh yang pada dasarnya tetap mengacu Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

"Khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024," ungkapnya.

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menuturkan, masa pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh sama halnya dengan pendaftaran parpol nasional. Yakni antara 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima," jelas Idham.

Partai Aceh adalah partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU 11/2006, di mana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu memperoleh kursi DPRA sebanyak 22 persen atau sebanyak 18 kursi dari total 81 kursi DPRA.

"Untuk DPRK se-Aceh, Partai Aceh memperoleh kursi sebanyak 18,4 persen atau sebanyak 120 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 22 dari total 23 kabupaten/kota," paparnya.

Ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi: "Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota di Aceh". rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA