Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Aliran Suap dari PT MUI untuk Bekas Walikota Ambon Richard Louhenapessy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 Agustus 2022, 11:22 WIB
KPK Telusuri Aliran Suap dari PT MUI untuk Bekas Walikota Ambon Richard Louhenapessy
Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL)/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dari PT Midi Utama Indonesia Tbk yang digunakan untuk menyuap mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon.

Hal itu merupakan salah satu materi tim penyidik saat mencecar seorang petinggi PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan perusahaan dari retail Alfamidi pada Jumat (5/8).

"Jumat (5/8) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk tersangka RL dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (8/8).

Saksi yang sudah diperiksa, yaitu Agus Toto Ganeffian selaku General Manager License PT Midi Utama Indonesia.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MUI (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," pungkas Ali.

Dalam catatan Kantor Berita Politik RMOL, tim penyidik juga sudah memeriksa empat petinggi PT Midi Utama Indonesia Tbk lainnya. Yaitu, Solihin selaku Corp Communication, License and Franchise Director PT Midi Utama Indonesia pada Kamis (4/8).

Selanjutnya, Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang pada Kamis (4/8), Jumat (8/7), dan pada Jumat (20/5).

Kemudian, Wahyu Somantri selaku Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang pada Kamis (4/8) dan Jumat (8/7). Lalu, Afid Hemeilygm selaku Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk pada Selasa (5/7).

Selain itu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon pada Jumat (13/5). Hasilnya, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan juga alat eletronik.

KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA