Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Klaim Data Lengkap, Partai Republikku Indonesia Resmi Daftar ke KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 08 Agustus 2022, 12:56 WIB
Klaim Data Lengkap, Partai Republikku Indonesia Resmi Daftar ke KPU RI
Ketua Umum Partai Republikku Indonesia, Ramses David Simanjuntak di KPU RI, Jakarta/RMOL
rmol news logo Partai Republikku Indonesia ikut mendaftarkan diri menjadi bakal calon peserta pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (8/8).

Ketua Umum Partai Republikku Indonesia, Ramses David Simanjuntak bahkan mengaku sudah melengkapi doumen persyaratan yang diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Kami masuk (ke KPU) karena yakin dan punya data lengkap. Bisa dibuka di sini andaikan saya mau buka. Tapi kan itu tidak etis, karena seolah-olah melampaui KPU," ujar Ramses di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Ramses mengatakan, Partai Republikku Indonesia memiliki target fantastis dalam pemilihan legislatif (pileg), itu pun jika dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 setelah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Target setiap partai pasti yang terbesar. Tapi kami berkeinginan harus lebih dari 30 persen. Itu caranya kita harus berjuang," demikian Ramses menambahkan.

Hingga siang ini, parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI totalnya sudah 15 parpol. Dari total itu 10 di antaranya dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya yang antara lain PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Partai Nasdem, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.

Sementara, 4 parpol lainnya yang mendaftar dinyatakan belum lengkap dokumennya, yang antara lain Partai Reformasi, Prima, Pandai, dan PDRI. Adapun satu parpol laggi adalah Partai Republikku Indonesia yang masih dilakukan pemeriksaan dokumen oleh KPU RI siang ini. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA