Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Pidana Minta Negara Sita Semua Aset Apeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 Agustus 2022, 13:43 WIB
Pakar Hukum Pidana Minta Negara Sita Semua Aset Apeng
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng/Net
rmol news logo Pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyita aset milik Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang diduga membawa kabur duit negara Rp 54 triliun.

Dorongan ini disampaikan langsung pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (8/8).

“Proses pidana menjadi legalitas untuk menyita semua asetnya (Apeng) di dalam negeri,” kata Fickar.

Selain itu, Fickar juga menyarankan agar negara mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Apeng, baik di dalam maupun luar negeri dalam hal ini Singapura.

Itu lantaran Apeng terjerat dua kasus korupsi, yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014. Kemudian, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

“Umumkan secara luas baik di dalam maupun di luar negeri melalui perwakilan perwakilan RI di luar negeri. Sehingga, ruang geraknya menjadi sempit,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA