Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Belum Tuntas, Verifikasi Partai Hanura di KPU Bisa Terganggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 Agustus 2022, 14:30 WIB
Gugatan Belum Tuntas, Verifikasi Partai Hanura di KPU Bisa Terganggu
Ilustrasi Partai Hanura/Net
rmol news logo Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menghadapi kendala untuk bisa menjadi salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Pasalnya, partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO ini tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Rhony Sapulette.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gugatan itu bermula dari kisruh atas hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku. Sehingga ada DPD yang belum bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menerima pendaftaran Partai Hanura.

Padahal, syarat lolos verifikasi parpol di KPU sebagai peserta Pemilu 2024, adalah memiliki 34 kepengurusan DPD tingkat provinsi seluruh Indonesia.

"Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa proses hukum belum inkrah. Jadi, kepengurusan DPD Maluku masih dalam sengketa. Jadi, ini perlu diselesaikan dulu," kata kuasa hukum penggugat, Andi Saputro, melalui keterangannya, Senin (8/8).

Lebih lanjut Andi menuturkan, kliennya telah melayangkan gugatan kepada OSO selaku Ketua Umum Hanura, Sekjen Hanura, Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura sekaligus Plt Ketua DPD Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua DPD Hanura Maluku.

Sejauh ini, kata dia, penggugat sudah berupaya menyelesaikan sengketa melalui mekanisme internal sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Namun upaya ini tidak kunjung mencapai mufakat.

Karena itu, penggugat membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri dengan landasan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

“Pasal 32 menyatakan, Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.  Selanjutnya pasal 33 berbunyi  'Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri',” jelasnya.

Dengan masa pendaftaran dan verifikasi di KPU yang terbatas, pihak Hanura mau tidak mau harus segera menyelesaikan sengketa internal ini. Karena hal ini diyakini akan jadi sandungan bagi Hanura untuk mendapatkan verifikasi dari KPU terkait kepesertaan mereka di Pemilu 2024.

Rencananya, Partai Hanura akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada Senin sore ini (8/8). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA