Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PDIP Minta Dewan Pers Pertajam Usulan RKUHP Soal Kebebasan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 08 Agustus 2022, 14:53 WIB
Fraksi PDIP Minta Dewan Pers Pertajam Usulan RKUHP Soal Kebebasan Pers
Kunjungan Dewan Pers ke Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Senin (8/8)/RMOL
rmol news logo Fraksi PDI Perjuangan menerima sejumlah daftar inventaris masalah R-KUHP dari Dewan Pers, yang dianggap menghambat kerja atau membatasi kerja pers.

Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III Ikhsan Soelistyo menuturkan, banyak poin yang diusulkan Dewan Pers untuk dilakukan penyempurnaan. Namun, pihaknya meminta Dewan Pers untuk mempertajam usulan tersebut agar bisa masuk ke dalam RKUHP.

"Sehingga apa yang disampaikan oleh prof tadi multi interpretasi atau salah pengertian dalam menerapkan undang-undang ini," ujar Ikhsan usai audiensi dengn Dewan Pers di ruang Fraksi PDIP DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8).

Dia mencontohkan ada pasal yang terlalu mengambang lantaran sesuai dengan apa yang sudah diperbaiki oleh Dewan Pers untuk mendukung RKUHP terkait kebebasan pers dan sudah didaftarkan pada DIM RKUHP.

"Jadi saya coba sampaikan sedikit tentang Pasal 219 itu ada soal menyerang harkat presiden dan wakil. Presiden kepada pasal yang ada sekarang ini kepada pasal ini dikhawatirkan kalau persnya yang memberitakan, maka persnya yang kena. Nah di sini dipertegas oleh Dewan Pers, jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik,” katanya.

Dia menambahkan pemerintah harus merinci tindakan pidana yang dilakukan media, atau wartawan dalam membuat sebuah laporan berita dan tidak menjerumuskan.

"Maka bener-bener yang dicover wartawannya, jangan si A yang berbicara, maka wartawannya yang menyampaikan, wartawannya yang kena. Nah di sini kita protect, kita masukan untuk tugas jurnalistik," terangnya.

Di sisi lain, kata Ikhsan, banyak media baru yang bermunculan tapi tidak terverifikasi secara administratif dan faktual oleh Dewan Pers, sehingga hal itu menjadi polemik antara Dewan Pers dan pemerintah.

"Nah ya mohon maaf, kami juga melihat pasal yg menarik prinsipnya sama. Karena sekarang pribadi bisa membuat berita medsos ini sehingga timbullah persoalan dimana tanggungjawab orang-orang ini?" katanya.

"Sehingga di pasal ini ditegaskan oleh Dewan Pers, setiap orang yang melapor, menyebarkan informasi dengan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan politik. Nah nanti kita tanya ke Dewan Pers, orang ini terdaftar atau terverifikasi di badan Pers, artinya berbadan hukum atau tidak dan lulus uji kompetensi wartawan," tegasnya.

Oleh sebab itu, Fraksi PDIP meminta agar Dewan Pers merinci dan mendetailkan kembali beberapa daftar inventaris masalah (DIM) R-KUHP yang menjadi usulan Dewan Pers agar dapat disempurnakan sebelum diketuk palu oleh pimpinan DPR RI.

"Saya sampaikan adalah secara masukan dan inventaris dari Dewan Pers sudah masuk undang-undangnya dan kita coba memperbaiki dan kita coba mempertajam pasal-pasal yang ada di RKUHP ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA