Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Hadir di Persidangan, Nizar Dahlan Ingin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Agustus 2022, 20:28 WIB
KPK Hadir di Persidangan, Nizar Dahlan Ingin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim
Nizar Dahlan saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Setelah mangkir dalam sidang praperadilan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang ajukan oleh kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan, sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindaklanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa," kata Rezekinta Sofrizal, Senin (8/8).

Rezekinta berharap, melalui praperadilan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga, KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.

"Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

Sementata itu, Nizar Dahlan mengaku bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.

"Perjuangan yang cukup lama ini akhirnya mulai mendapat perhatian dari pihak PN Jaksel dan KPK. Semoga apa yang kita inginkan dikabulkan oleh PN Jaksel, agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi," pungkasnya.

Adapun Nizar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK pada Selasa (12/7). Dia mengajukan praperadilan karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK sejak 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA