Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Rincian Status 18 Parpol yang Sudah Mendaftar ke KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 12:04 WIB
Ini Rincian Status 18 Parpol yang Sudah Mendaftar ke KPU RI
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Penyerahan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan 8 hari, terhitung sejak 1 Agustus 2022. Per Senin (8/8), status parpol yang mendaftar sudah bisa diketahui.

"Jadi dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (9/8).

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan pasal 176 UU 7/2017 tentang Pemilu harus lengkap dokumennya," sambungnya menegaskan.

Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".

Sementara, bagi yang statusnya "Belum Didaftar" harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 177 UU Pemilu hingga masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022.

Berikut ini rincian 18 parpol yang berstatus sudah mendaftarkan diri ke KPU:

Parpol Sudah Didaftar KPU RI

1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. PBB
5. Perindo
6. Nasdem
7. PKN
8. Garuda
9. Demokrat
10. Gelora
11. Hanura
12. Gerindra
13. PKB

Parpol Belum Didaftar KPU RI

1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai
4. PDRI
15. Partai Republikku Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA