Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 M, Zulhas: Produk Impor Tidak Sesuai Standar Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 15:30 WIB
Amankan Produk Baja Senilai Rp 41,6 M, Zulhas: Produk Impor Tidak Sesuai Standar Indonesia
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (memakai rompi) saat meninjau produk baja yang diamankan di Kabupaten Serang, Banten/Ist
rmol news logo Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan bertindak cepat mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk baja yang diamankan  berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton atau senilai Rp 41,68 miliar.

Dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal China, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis," ujar Zulhas, sapaan karibnya kepada wartawan, Selasa (9/8).

"Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007,” imbuhnya.

Zulhas menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 7/2014 tentang Perdagangan, dan Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Apalagi, kata dia, pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Tindakan pengamanan sementara tersebut, lanjut Ketua Umum PAN itu, dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

"Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L)," terangnya.

Dia menekankan, perlindungan konsumen harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

"Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA