Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disetujui Pemerintah, Ini Besaran Asuransi Kerja Penyelenggara Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 19:00 WIB
Disetujui Pemerintah, Ini Besaran Asuransi Kerja Penyelenggara Pemilu 2024
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Nominal asuransi kerja penyelenggara Pemilu Serentak 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah disetujui pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Selasa (9/8).

"Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," ujar Yulianto.

Untuk rincian santunan kecelakaan kerja badan ad hoc pada penyelenggara Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA