Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Jabat Sekjen, Andi Picunang Protes Pengurusan Sipol Partai Berkarya Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 23:44 WIB
Masih Jabat Sekjen, Andi Picunang Protes Pengurusan Sipol Partai Berkarya Tidak Sah
Badaruddin Andi Picunang/Net
rmol news logo Jelang pendaftaran partai politik (Parpol) yang tersisa 5 hari lagi, internal Partai Berkarya digoyang dengan kisruh antar elite di dalamnya.

Badaruddin Andi Picunang yang tercatat sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham Nomor M.HH-09.AH.11.02 yang terbit 1 Agustus 2022, melayangkan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Andi menyambangi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore (9/8), untuk menyampaikan tuntutannya kepada KPU RI mengenai kepengurusan Partai Berkarya.

Pasalnya, Andi yang terdaftar sebagai Sekjen Partai Berkarya dalam SK Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.02, mengaku dipecat oleh sang ketum Muchdi Purwopranjono.

"Ada masalah kekisruhan internal Partai Berkarya saat ini, di mana saya diberhentikan sepihak oleh ketua umum dan pengurus lainnya," ujar Andi saat ditemui di Kantor KPU RI.

Dia mengatakan, pemberhentian sepihak yang dilakukan Ketum Partai Berkarya yang kerap disapa Muchdi PR itu terjadi pada saat SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Berkarya baru terbit.

"Hari h 1 Agustus diberhentikan karena persoalan kesalahpahaman manajemen organisasi di internal Partai Berkarya," urainya.

Oleh karena itu, dirinya bersama sejumlah kader Partai Berkarya meminta penjelasan kepada KPU RI pada hari ini, mengenai pemenuhan syarat kepengurusan Parpol yang pada dasarnya mengacu pada SK Kemenkumham.

"Olehnya itu saya atas nama teman-teman, baik yang ada di pusat maupun di daerah sekarang ini kebingungan. Apakah partai kita ini Berkarya bisa mendaftar atau tidak," demikian Andi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA