Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdy Sambo Tersangka, Komisi III DPR Tegaskan Kawal Sampai Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Agustus 2022, 08:15 WIB
Ferdy Sambo Tersangka, Komisi III DPR Tegaskan Kawal Sampai Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun begitu, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum yang hingga kini masih terus dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dan stakeholder terkait.

“Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (10/8).

Arsul juga menyambut baik sikap tegas Kapolri dan jajaran yang bekerja maksimal dan transparan dalam mengungkap kasus yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

“Langkah Kapolri ini kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” ujar Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP ini.  

Selain itu, Arsul juga menyebut langkah Listyo Sigit dan jajaran telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo disangkakan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

Ferdy Sambo disangkakan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA