Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Ketum dan Sekjen Partai Anggota KIB Ikut Pendaftaran ke KPU RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 10 Agustus 2022, 08:19 WIB
Hari Ini, Ketum dan Sekjen Partai Anggota KIB Ikut Pendaftaran ke KPU RI
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/RMOL
rmol news logo Tahapan awal Pemilu Serentak 2024 berupa pendaftaran partai politik peserta pemilu akan dijalani partai anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Hari ini, Rabu (10/8), 3 partai politik yang bergabung dalam KIB akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, sejumlah pimpinan partai anggota KIB yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) akan hadir saat pendaftaran.

"Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dijadwalkan akan hadir. Termasuk, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan," ujar Baidowi kepada wartawan, Rabu (10/8).

Proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan dilakukan partai KIB digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Serta sekretaris jenderal (sekjen) partai akan hadir," ucap Baidowi menambahkan.

Pendaftaran yang dilakukan partai anggota KIB masuk pada hari ke-10 masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. KPU RI membuka proses pendaftaran parpol sejak 1 hingga 14 Agustus mendatang.

Hingga Rabu kemarin (9/8), total 18 parpol yang telah mendaftar ke KPU RI.

Dari total tersebut, 13 di antaranya dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, sehingga berstatus terdaftar sebagai calon peserta pemilu.

Sedangkan, 5 parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, sehingga berstatus belum terdaftar. Akan tetapi mereka masih bisa memperbaiki dokumen hingga masa akhir pendaftaran.

Adapun 13 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap adalah PDI Perjuangan, PKP, PKS, PBB, Perindo, Partai Nasdem, PKN, Partai Garuda, dan Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Gerindra, PKB, dan Partai Hanura.

Sedangkan, 5 parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA