Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah PDIP, Dewan Pers Sowan ke PKB Bahas DIM RUU KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 10 Agustus 2022, 13:33 WIB
Setelah PDIP, Dewan Pers Sowan ke PKB Bahas DIM RUU KUHP
Jajaran Dewan Pers menyambangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI untuk membahas RUU KUHP/RMOL
rmol news logo Dewan Pers kembali bertemu perwakilan rakyat di Senayan untuk membahas draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Setelah sebelumnya menyambangi Fraksi PDI Perjuangan, hari ini Dewan Pers sowan ke Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk membahas terkait usulan penyempurnaan RUU KUHP berkaitan kebebasan pers.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, Dewan Pers diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto; Yadi Herdiana, dan Atmaji Sapto Anggoro.

Mereka diterima oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, didampingi anggota Komisi III DPR RI, Rano Al Fatih, dan beberapa anggota fraksi PKB di Ruang FPKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Kunjungan kali ini merupakan kunjungan ketiga Dewan Pers, setelah sebelumnya ke Fraksi PDIP dan Gerindra. Kedatangan Dewan Pers ke fraksi-fraksi untuk menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) yang disusun Dewan Pers berkaitan RUU KUHP.

Dewan Pers, menyambut baik lahirnya RUU KUHP lantaran dianggap penting untuk perubahan undang-undang hukum pidana dari zaman kolonial menjadi autentifikasi undang-undang Indonesia.

Namun demikian, ada beberapa pasal yang disoroti, salah satunya Pasal 219 tentang penghinaan presiden yang berpotensi menghalangi kebebasan pers dalam menyajikan reportase kepada masyarakat. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA