Hal itu disampaikan oleh Firli saat meresmikan Gedung Rupbasan KPK yang berada di Jalan Dewi Sartika nomor 255, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Rabu siang (10/8).
Firli mengatakan, peresmian Rupbasan KPK merupakan amanat dari UU 19/2019 dalam Pasal 6 huruf f. Di mana, KPK memiliki tugas pokok melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan ini menjadi penting, karena kita ingin meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dari
asset recovery yang telah dilakukan oleh KPK," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Rupbasan KPK, Rabu siang (10/8).
Firli menerangkan, Rupbasan KPK tidak hanya digunakan oleh KPK. Akan tetapi, juga bisa digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
"Ini bisa juga digunakan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian dalam rangka khususnya benda sitaan dan barang rampasan yang terkait dengan tindak pidana korupsi," jelas Firli.
Firli berharap, dengan diresmikannya Rupbasan KPK, maka benda sitaan dan barang bukti tetap terjaga kualitasnya, terjamin, dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan.
Terkait pembiayaan pembangunan Gedung Rupbasan KPK, kata Firli, pihaknya berhasil melakukan penghematan anggaran mencapai Rp 35 miliar.
"Biaya yang digunakan untuk pembangunan gedung Rupbasan kurang lebih menggunakan anggaran Rp 65 miliar dari perencanaan Rp 78 miliar, dan dari pagu APBN KPK Rp 100 miliar," terang Firli.
"Artinya, kita bisa menghemat Rp 35 miliar dari pagu yang ada. Ini saya kira menjadi percontohan kita, bagaimana kita bisa memberantas korupsi mulai dari perencanaan, pengesahan anggaran dan diskusi anggaran serta evaluasi," pungkas Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: