"Dari partai politik (parpol) itu sudah 26 parpol yang mendaftar di Pemprov Lampung dan meminta surat keterangan lapor di Kesbangpol," kata Kepala Kesbangpol Lampung, Muhammad Firsada, Rabu (10/8).
Dia menjelaskan, parpol bisa melapor ke Kesbangpol jika sudah mengajukan pendaftaran berupa surat keputusan pengurus dan susunan pengurus.
"Jadi Parpol sudah mengajukan pendaftaran berupa Surat Keputusan pengurus, susunan pengurus dan meminta surat keterangan lapor di Kesbangpol," jelas dia, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
"Ketika parpol tersebut sudah memiliki Pengurus DPP, lalu mengajukan Pengurus DPW baru surat keterangan lapor Kesbangpol diberikan kepada parpol," tambahnya.
Lanjut Firsada, 26 parpol itu terdiri dari parpol lama dan baru.
"Yang lama dan baru, yang baru belum diketahui, tergantung nanti mereka mendapatkan akun atau tidak dari KPU. Kalau mereka sudah dapat akunnya itulah jumlah yang sebenarnya," jelasnya.
Meski demikian, 26 parpol ini belum final, masih menunggu verifikasi dari KPU. Kalau dia terdaftar di sini tetapi tidak mendapatkan akun dari KPU artinya belum disahkan KPU sebagai peserta pemilu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: