Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cucun PKB Minta R-KUHP Tidak Mengunci Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 10 Agustus 2022, 16:27 WIB
Cucun PKB Minta R-KUHP Tidak Mengunci Pers
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal/Net
rmol news logo Dewan Pers memberikan masukan dan usulan terkait R-KUHP yang perlu disempurnakan diksinya lantaran ada beberapa pasal dinilai bakal menghambat dan membatasi kebebasan pers kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (10/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pers yang datang secara langsung ke sejumlah fraksi dan pemerintah untuk menyampaikan usulan tersebut, dan PKB berkomitmen untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terkait masukan yang datang dari sejumlah elemen masyarakat dalam R-KUHP.

“Kita akan gali komitmen mereka (pemerintah) ya, kita akan cocok-cocokan apa betul mengiyakan Dewan Pers. Nanti ketika komisi III ya mereka (pemerintah) merasa tidak punya bahan, sama-sama kita bahas kita buka bareng bahan ini. Kemudian kalau misalkan perlu jalan keluarnya nanti akan diiksi yang paling berbahaya nanti penafisrannya harus ada pergantian daripada diksi tersebut seperti apa.” kata Cucun di lokasi.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan lahirnya R-KUHP ini perlu disikapi dengan baik agar produk hukum di Indonesia memiliki asas keadilan dan kemerdekaan untuk berbicara di hadapan publik, termasuk kebebasan pers.

“Kemerdekaan pers ini adalah wujud dari kedaulatan rakyat, yang harus betul-betul dijamin sesuai dengan kontitusi Pasal 28 UU, itu bagaimana menyatakan pendapat kemudian juga yang paling penting,” katanya.

Menurutnya, pers memiliki undang-undangnya sendiri dan seharusnya tidak perlu masuk ke dalam KUHP namun diharapkan R-KUHP ini terdapat revisi kembali jika masukan dari masyarakat tidak didengar oleh pemerintah.

“Terkait pers dan sebagainya betul tadi dikatakan yang lex specialis, ini jangan dikunci di KUHP sehingga nanti harus bisa dipakai rujukan karena KUHP ini betul-betul nanti keberlakuannya tadi yang kita dengar panjang ini jangan sampai baru satu tahun dilakukan revisi lagi,”katanya.

Pihaknya berharap agar pemerintah dan parlemen mau mendengarkan seluruh elemen masyarakat terkait R-KUHP ini agar dapat menghasilkan produk hukum Indonesia yang berlandaskan asas demokrasi dalam berpendapat.

“Saya menyampaikan di rapat di komisi juga bahwa kita bangga ini produk anak bangsa, yang namanya KUHP kebanggaan bagi kita semua, kita harus mendengar bagaimana yang semua harus membuka dirinya jangan sampai tidak mau mendegar dari publik seperti dari dewan pers dari teman-teman media juga,”ujarnya.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA